Rabu, Mei 28, 2008

Berkaca dari Problem Klise Pendidikan Islam

Di kalangan umat Islam, masalah pendidikan mendapat perhatian khusus, karena berkembangnya Islam sendiri tidak lepas dari peran pendidikan yang begitu besar. Oleh karena itu walaupun perkembangan politik suatu negara (Islam) sedang tidak menentu, atau singkatnya adanya perkembangan yang menutup ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah negaranya, maka bagi dunia pendidikan tetap saja terbuka. Hal ini bisa dilihat dari antusiasme masyarakat terhadap pentingnya pendidikan yang mendorong munculnya berbagai lembaga-lembaga pendidikan yang menawarkan berbagai jenjang. Ini merupakan pandangan profetis masyarakat khususnya kaum muslimin dalam merencanakan masa depannya menjadi lebih baik.
Pandangan positif masyarakat tersebut di atas akan menjadi sia-sia jika tanpa didukung oleh pembaharuan di bidang pendidikan itu sendiri, dalam hal ini pendidikan Islam. Pendidikan Islam khususnya madrasah masih belum menunjukan perkembangan pembaharuan yang memuaskan. Madrasah ternyata masih kalah bersaing dengan sekolah-sekolah umum yang berada dalam naungan Departemen Pendidikan Nasional.
Sejalan dengan perkembangan Indonesia, madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam juga terus berkembang namun perkembangan itu cukup eksklusif, di mana aksentuasi pada pengetahuan keagamaan (Islam) lebih diutamakan. Hal ini juga yang menyebabkan perkembangan madrasah hanya ada pada kantong-kantong masyarakat Islam. Ekspansi yang dilakukan pun hanya berkisar di daerah pedesaan sedangkan untuk di perkotaan sangat jarang. Oleh karena itu hingga saat ini keberadaan madrasah lebih banyak di pedesaan daripada di perkotaan. Dan hal ini juga yang memicu lambannya perkembangan madrasah, madrasah seakan jauh dari atmosfir pembaharuan sistem pendidikan, baik secara kelembagaan maupun sistem dari proses pembelajaran itu sendiri.
Pada tahun 1994, perkembangan madrasah mengalami suatu periode yang sangat penting, di mana pada tahun tersebut Departemen Agama, tempat di mana madrasah bernaung memberlakukan sebuah kurikulum baru yang selanjutnya disebut "kurikulum 1994". Pada kurikulum tersebut mensyaratkan agar madrasah melaksanakan sepenuhnya kurikulum sekolah-sekolah umum yang ada dalam naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan-sekarang Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan kurikulum 1995, di mana kurikulum madrasah memuat 70% mata pelajaran umum dan 30% mata pelajaran agama Islam, maka pada kurikulum 1994 ini madrasah wajib melaksanakan 100% dari kurikulum yang dibebankan pada sekolah-sekolah umum. Sebagai konsekuensinya madrasah mesti menghapus 30% muatan pendidikan agama Islam dari kurikulumnya dan kedudukannya adalah setaraf dengan sekolah-sekolah umum lainnya yang berada dalam naungan Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini telah ditegaskan dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu pada pasal 17 ayat 2 dan pasal 18 ayat 3, yaitu:[1] Pasal 17 ayat 2 " Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat". Sedangkan pasal 18 ayat 3 yaitu, "Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat."
Di samping konsekuensi di atas, eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam pun mulai dipertanyakan masyarakat. Madrasah yang pada awalnya diharapkan akan mampu memunculkan ahli-ahli agama dan para pemimpin Islam mulai diragukan, apakah dengan kondisi yang seperti itu masih bisa. Seperti yang kita ketahui bahwa paling tidak, ada tiga fungsi tradisional madrasah, yaitu; pertama, sebagai media penyampai pengetahuan agama (transfer of Islamic knowledge), kedua, sebagai media pemelihara tradisi Islam (maintenance of Islamic tradition) dan yang ketiga, sebagai media pencetak ulama (reproduction of ulama).[2]
Walupun mempunyai kedudukan yang setingkat dengan sekolah-sekolah umum, perjalanan madrasah tetap berbeda dengan sekolah-sekolah umum tersebut. Madrasah masih dianggap lembaga pendidikan "kelas dua", di mana ada pandangan "daripada tidak sekolah lebih baik masuk madrasah". Ironisnya pandangan ini muncul dari kalangan umat Islam sendiri. Namun apakah mereka patut disalahkan? Selama madrasah tidak mampu membenahi dirinya agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, maka mereka tidak dapat disalahkan.
Perbedaan mencolok antara madrasah dan sekolah-sekolah umum selain dapat dilihat dari tradisi proses pembelajaran juga akses para alumni terhadap perguruan tinggi dan dunia kerja. Tradisi proses pembelajaran di madrasah yang lebih memperhatikan gaya-gaya tradisional di mana proses pembelajaran lebih didominasi oleh para pendidik atau guru, juga diwarnai dengan kualitas tenaga pengajar yang kurang memadai. Banyak tenaga pengajar yang mengajar tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Dilihat dari akses lulusan, ini sangat berbeda dengan lulusan dari sekolah-sekolah umum di mana mereka memiliki akses yang lebih terbuka untuk masuk ke perguruan-perguruan tinggi umum, sementara bagi lulusan madrasah, keterbukaan itu hanya ada pada perguruan-perguruan tinggi Islam. Dari segi akses ke lapangan kerja, tampaknya kalangan dunia usaha lebih mempercayai lulusan sekolah-sekolah umum daripada madrasah. Lulusan sekolah-sekolah umum lebih mampu bersaing dengan lulusan dari madrasah.[3] Ini merupakan permasalahan besar bagi para pemerhati dan para pengelola lembaga-lembaga pendidikan Islam khususnya. Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal muatan pelajaran umum antara mdrasah dengan sekolah-sekolah umum adalah "sama", pada kasus ini sebenarnya madrasah masih memiliki keunggulan karena muatan pendidikan agama jelas lebih banyak daripada sekolah-sekolah umum, ini berarti pendidikan moral yang dikandung dalam pendidikan agama lebih banyak diberikan pada madrasah. Namun persoalan selanjutnya adalah kenapa dengan keunggulan tersebut madrasah masih kurang mampu bersaing dengan sekolah-sekolah umum.
Dari keterangan-keterangan di atas nampak adanya persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi madrasah. Persoalan-persoalan tersebut mulai dari kurikulum, managemen, tenaga pengajar, proses pembelajaran, sarana prasaran, adanya persoalan atau konflik antara tradisi pemikiran dan pendidikan Islam dengan modernitas, adanya anggapan negatif masyarakat terhadap madrasah seperti yang disinggung di atas, persoalan kelembagaan hingga pada persoalan legalitas hukum keberadaan madrasah. Dalam pembahasaan ini, persoalan-persoalan tersebut menjadi ladang pembaruan pendidikan Islam.
Persoalan pertama, kurikulum bagi suatu madrasah bukanlah hal yang bisa diremehkan begitu saja, karena pada hakekatnya kurikulum adalah "ruh" dari kegiatan pendidikan itu sendiri. Kurikulum merupakan alat yang sangat penting dalam keberhasilan sutau pendidikan, tanpa adanya kurikulum yang tepat maka akan sulit untuk mencapai tujuan ataupun sasaran yang telah digariskan.[4] Kurikulum di madrasah yang sarat materi (overloaded) dan bahkan tidak memiliki keterkaitan di antara mata pelajaran-mata pelajaran yang ada, lagi pula kurikulum tersebut lebih ditekankan pada ranah kognitif sementara ranah afektif dan psikomotorik menjadi terabaikan, kondisi ini jelas merupakan area pemabaharuan yang mesti cepat dilakukan. Belum lagi persoalan kesesuaian antara kebutuhan user atau masyarakat dengan konsep kurikulum yang ada sekarang ini masih belum mencerminkan sebuah
Persoalan kedua, adalah managemen. Seperti diketahui bahwa managemen adalah "ruh" bagi jalannya suatu roda organisasi, termasuk juga madrasah. Persoalannya muncul ketika madrasah didirikan oleh perorangan dan yayasan keagamaan, hal ini karena pihak pendiri berkedudukan sebagai "pemilik" di mana segala kegiatan yang dilakukan harus dengan seizinnya.
Pada kasus ini, muatan intervensi khususnya dari orang-orang yang merasa lebih berjasa terhadap pendirian madrasah sulit dihindari, apalagi jika lahan yang digunakan untuk madrasah tersebut adalah lahan miliknya pribadi. Hal ini mengakibatkan "rancuh"nya suatu managemen yang diterapkan pada madrasah tersebut. Padahal managemen menduduki posisi vital terhadap eksistensi suatu lembaga termasuk lembaga pendidikan Islam dalam hal ini madrasah. Sulit dibayangkan suatu madrasah akan maju, berkembang, menjadi center of excellence dan mampu berkompetisi dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya jika tidak memiliki managemen pendidikan yang tangguh.
Persoalan ketiga adalah tenaga pengajar atau pendidik atau sering juga disebut guru. Keberadaannya merupakan komponen penting dalam pendidikan, karena itu guru adalah garda terdepan dalam dunia pendidikan. Ia merupakan jabatan profesi yang mengabdikan jasanya dalam dunia pendidikan. Ia juga merupakan motor penggerak roda pendidikan. Seorang tenaga pengajar atau guru diharapkan mampu menciptakan situasi pembelajaran yang kondusif sehingga mampu mengembangkan daya kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik.[5]
Pada madrasah banyak sekali guru yang mengajar bukan pada bidang keahliannya. Di sini aspek profesionalisme guru menjadi terabaikan. Mungkin hanya pada madrasah-madrasah yang sudah maju saja yang sudah mensyaratkan agar guru yang mengajar haruslah profesional dalam bidangnya.
Persoalan keempat adalah menyangkut proses pembelajaran itu sendiri. Proses pembelajaran di sini merupakan interaksi antara komponen-komponen pembelajaran yang di dalamnya terdapat suatu hubungan yang saling mendukung. Komponen-komponen tersebut paling tidak meliputi guru, media, ruang dan peserta didik itu sendiri. Komponen-komponen tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu proses pembelajaran. Jika salah satunya tidak ada atau katakanlah tidak dapat berfungsi maksimal, maka dapat ditebak proses pembelajaran tidak akan berjalan maksimal.
Pada madrasah yang terjadi adalah proses pembelajaran di man guru menjadi faktor sentral, ia menjadi sumber utama pembelajaran. Bahkan proses pembelajaran menjadi superfisialisasi proses pendidikan, di mana dari luar tampak serius akan tetapi sebenarnya tidak memiliki bobot seperti yang diharapkan. Dalam hal ini telah terjadi banyak kepura-puraan baik yang dilakukan oleh pendidik maupun oleh peserta didik itu sendiri. Untuk itu aksentuasi proses pembelajaran pada peserta didik mesti ditegaskan kembali.
Persoalan kelima adalah sarana prasarana. Persoalan ini terutama menyangkut "tempat" di mana proses pendidikan itu diselenggarakan. Kita sering mendengar banyaknya tempat-tempat belajar termasuk juga madrasah yang keberadaannya sudah tidak memungkinkan lagi untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan. Dalam hal ini banyak sekali sarana dan prasarana pada madrasah sudah tidak memadai.
Kondisi bangunan yang kurang layak bagi proses pendidikan nampaknya sudah menjadi pemandangan bagi madrasah, biasanya mereka masih bisa menghibur diri dengan mengatakan yang penting adalah kualitas proses pembelajarannya. Kalau diamati secara lebih cermat bagaimana proses pendidikan mau berkualitas jika sarana dan prasarananya tidak mendukung.
Oleh karena itu berkaitan dengan sarana dan prsarana pendidikan adalah bagaimana menjadikan peserta didik "betah" di madrasah, menjadikan madrasah rumah keduanya pendek kata menjadikan madrasah sebagai tempat yang aman dan nyaman. Sehingga hal ini akan membuat peserta didik senang berlama-lama berada di madrasah.
Persoalan keenam adalah adanya persoalan atau konflik antara tradisi pemikiran dan pendidikan Islam dengan modernitas, ini bermula dari pandangan bahwa modern sama dengan Barat. Barat sudah terlanjur di cap negatif, adanya pergaulan bebas, sex bebas dan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan Islam dianggap datang dari Barat. Untuk itu hal-hal yang berbau Barat ditolak. Pandangan ini sebenarnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, dan Belanda sendiri ada pada golongan Barat.
Ciri-ciri modernitas yang sering tidak cocok yang sering tidak cocok dengan pemikiran pendidikan Islam antara lain;[6] paradigma modernitas yang bertolak pada rasionalitas, individualitas, kajian-kajian atau inquery scientific yaitu penelitian kajian ilmiah yang lebih menekankan pada lapangan kerja setelah peserta didik menyelesaikan masa pendidikannya. Ini sangat berbeda sekali dengan tradisi Isalm, di mana pekerjaan bukanlah merupakan hal yang penting, karena yang terpenting adalah proses mencari ilmunya, sedangkan persoalan pekerjaan adalah persoalan kemudian.
Persoalan ketujuh adalah adanya anggapan negatif sebagian masyarakat. Anggapan tersebut bermula dari kurang mampunya madrasah memecahkan persoalan-persoalan di atas. Anggapan tersebut dapat berupa bahwa madrasah kurang mampu bersaing dengan sekolah-sekolah umum, perlengkapan belajar yang masih kurang memadai, kurikulum yang overloaded, peluang lulusan dari madrasah terhadap perguruan-perguruan tinggi umum dan dunia kerja lebih sedikit dibandingkan dengan lulusan dari sekolah-sekolah umum hingga adanya anggapan bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan kelas dua.
Persoalan kedelapan, adalah masalah kelembagaan. Kelembagaan pada suatu lembaga pendidikan menjadi signifikan karena adanya pembaharuan dimulai dari kemauan dan kesiapan lembaga tersebut. Derasnya gelombang pembaharuan tanpa diiringi kemauan dan kesiapan suatu lembaga maka perubahan tersebut tidaklah mempunyai arti, karena dominasi suatu lembaga pendidikan terhadap kegiatan-kegiatan pendidikan sangat kuat.

[1] Lembaran Negara Republik Indonesia No. 78, 2003 tentang Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, h. 9

[2] Jurnal Madrasah, Vol. I, No. 4, 1998, h. 6
[3] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 1999), cet. ke-2, h. 57
[4] Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktik, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), cet. ke-1, h. 3
[5] H.M. Irsyad Djuwaeli, Pembaharuan Kembali Pendidikan Islam, (Ciputat: Yayasan Karsa Utama Mandiri dan PB. Mathlaul Anwar, 1998), cet. ke-1, h. 20-21
[6] Azyumardi Azra, Paradigma Baru Nasional Rekonstruksi dan Demokratisasi, (Jakarta: Kompas, 2002), cet. ke-1, h. 119-120

Sabtu, Mei 24, 2008

Perlunya Kejujuran dalam Pendidikan

Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan tersebut memberi harapan di kemudian hari bahwa peserta didik nantinya bukan hanya cakap dalam bidang ilmu pengetahuan semata, tapi juga tidak kering akhlak, generasi yang sehat jasmani rohani, serta memiliki kemandirian untuk menjalani hidupnya secara lebih baik. Untuk mencapai tujuan ideal tersebut perlu ada kerjasama semua komponen pendidikan terutama pendidik, peserta didik, orang tua, masyarakat, kepala sekolah, dan pemerintah untuk berkreasi, berinovasi, demi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Di samping ada kerjasama yang intens, juga diperlukan adanya nilai kejujuran dari semua pihak sebagai penentu keberhasilan proses pendidikan.
Para pendidik --yang disebut dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen-- sebagai tenaga profesional harus jujur bahwa tugas dan fungsi yang sebenarnya adalah mendidik (transfer of value), membimbing, menyampaikan ilmu pengetahuan (transfer of knowladge), membimbing, mengarahkan, memfasilitasi (fasilitator), memediasi (mediator), memotivasi (motivator) dan menjadikan pembelajaran sebagai proses interactif learning yang demokratis. Eksistensinya dalam dunia pendidikan harus ditunjukan secara optimal, all out, bahkan tidak menjadikan mengajar sebagai pekerjaan "sampingan". Posisinya sebagai pendidik juga bukan hanya ketika berinteraksi di kelas tapi di manapun, kapanpun, seorang pendidik harus dapat menunjukan dirinya sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Nilai kejujuran juga harus ditunjukkan oleh para pelajar. Di antara tugas terpenting para pelajar adalah "belajar", yakni proses interaksi menggali segala informasi yang diperoleh melalui para pendidik, media massa, hasil bacaan dengan tujuan ada perubahan sikap, perilaku, tingkah laku dari yang bersangkutan; dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak paham menjadi paham dan seterusnya. Para pelajar harus jujur bahwa keberadaannya masih memerlukan "goresan" tangan orang lain, mereka masih membutuhkan sarana lain untuk mengetahui dan memahami sesuatu. Maka kata kunci yang harus dilakukan para pelajar adalah belajar, membaca, bertanya, sudah seharusnya mengisi kehidupannya.


Jumat, Mei 23, 2008

Fungsi Akhlak Dalam Kehidupan

Manusia tidak bisa hidup sendiri di atas dunia, satu sama lainnya saling membutuhkan hidup berdampingan secara wajar mulai dari rumah tangga, masyarakat, negara dan bangsa. Banyak kesamaan juga antara manusia, kesamaan keturunan, kesamaan kampung halaman, kesamaan profesi, kesamaan hobby, kesamaan idiologi, kesamaan organisasi, kesamaan etnis suku bangsa dan warna kulit begitu juga sebaliknya banyak perbedaan antara mereka.

Namun kesamaan dan perbedaan itu tidaklah mendapat penekanan dalam hidup bersama karena pada hakekatnya manusia itu bersaudara. Sebagaimana pesan Nabi saw ketika haji wada’: “Wahai seluruh manusia, sesungguhnya tuhan kamu Esa, ayah kamu satu, tiada kelebihan orang arab atas non aran, tidak juga non arab atas orang arab, atau orang (berkulit) hitam atas yang (berkulit) merah, (yakni putih), tidak juga sebaliknya, kecuali dengan takwa. Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa (HR al-Baihaqi, melalui Jubir ibn Abdillah).[1]

Hadits di atas menjelaskan persamaan manusia di hadapan Allah, tidak ada perbedaan sama sekali, kecuali tingat ketaqwaan mereka. Untuk membuat harmonis hubungan sesame manusia ini perlu diaktualisasikan ajaran akhlak. Akhlak kepada sesame manusia, akhlak kepada Allah, dan akhlak kepada alam sekitarnya. Bagaimana akhlak yang baik ini dapat dijumpai dalam syariat hidup nabi, dan dijelaskan pula oleh al-Qur’an sebagai berikut:

Engkau (Muhammad) yang punya akhlak mulia itu. Sebagaimana yang diperintah Allah dalam al-Qur’an, yang belum disandang oleh siapapun sebelumnya. Padanya pebuh dengan sopan santun, kebaikan, keberanian, penyantunan, cerah, dan lain sebagainya.

Menurut riwayat Ahmad dan Muslim dan Abu Daud dan Nasa’i dari Aisyah: sesungguhnya Aisyah ditanya tentang akhlak nabi, maka dia menjawab: “Akhlak nabi adalah al-Qur’an.” Seperti yang disebut di atas. Dari hadis Nabi yang lain disebutkan tujuan beliau diutus adalah untuk memperbaiki akhlak manusia sebagai berikut: “sesungguhnya aku diutus untuk memperbaiki akhlak”. Dalam rangka kebaikan dunia, agama dan akhirat. Pernyataan yang lain yang disebut oleh Ibn Sam’any dan Ibn Mas’ud: “Allah telah mendidikku dengan sebaik-baik pendidikan”. Hadis shahih yang diriwayatkan Anas bin Malik dalam kitab Bukhari dan Muslim, katanya: Kata Anas: saya bekerja dengan nabi selama 10 tahun, Rasulullah tak pernah mengatakan: “ah” dan tidak pula Rasulullah mengomentari tentang sesuatu yang aku kerjakan dengan pertanyaan “kenapa engkau kerjakan?, atau sesuatu yang tak kukerjakan: “kenapa tak engkau kerjakan?”.[2] Diikhrajkan dari Ahmad dari Aisyah, kata Aisyah: Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun menampar pembantunya, isterinya, hanya saja dia berperang fisabilillah. Bila dia ditawari untuk memilih di antara dua masalah, dia akan memilih yang adil, yang lebih mudah, selama pilihan itu tidak berdosa. Apabila pilihan ini berdosa, maka ia jauh darinya. Dia tak marah kecuali kepada orang yang melanggar ketentuan Allah. Maka marahnya karena Allah SWT.[3] Dan barangsiapa di antara kamu sekalian (isteri-isteri Nabi) tetap taat pada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan amal yang saleh, niscaya Kami memberikan kepadanya pahala dua kali lipat dan Kami sediakan baginya rezki yang mulia.



[1] m. Quraish shihab, Tafsir al Misbah, Pesan Dan Kesan Keserasian Al Qur’an, (Jakarta, Lentera Hati, 2004), vol. 13, h. 261

[2] Wahbah al-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Bayrut, Darul Al Fikr, Al Mua’shir, 1990-1998, jilid 29-30 h. 46-47

[3] ibid.

Rabu, Mei 21, 2008

Mengembangkan Potensi Anak

"Setiap anak yang dilahirkan berada dalam keadaan fitrah,
kedua orang tuanyalah yang membentuk mereka
menjadi Yahudi, Nasrani, dan Majusi"
Sejak awal kehidupan anak, secara terus menerus dihadapkan bahkan dituntut untuk selalu mampu menyesuaikan diri atau bersosialisasi dengan lingkungannya. Lingkungan di mana anak hidup secara terus menerus berubah. Keluarga tentu saja adalah lingkungan pertama yang menuntut anak agar mampu menyesuaikan diri dengan baik. Meningkatnya usia dan kematangan, diharapkan anak mampu bersosialisasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Di rumah, anak-anak hanya tinggal dengan orang tua dan mungkin juga anggota keuarga lainnya. Namun setelah mereka berada di luar keluarga, lingkungan yang beragam sifat dan tuntutannya akan ikut pula mempengaruhi kemampuan penyesuaian diri anak tersebut.
Keterlibatan orang tua terhadap pendidikan anak sangat diperlukan terutama pada usia-usia dini atau usia anak pra sekolah, yakni mereka yang berusia antara 3-6 tahun. Setiap anak adalah unik, dalam arti pola dan saat pertumbuhan dan perkembangan, baik kepribadian, gaya pembelajaran dan latar belakang keluarga. Pengalaman-pengalaman yang dilalui waktu kecil, pahit maupun menyenangkan semuanya akan berpengaruh dalam kehidupan nantinya. Karena kepribadian terbentuk dari pengalaman waktu kecil, terutama dari tahun-tahun pertama anak. Pengalaman-pengalaman itu termasuk di dalamnya pendidikan anak atau juga keadaan lingkungan sekitar, termasuk lingkungan keluarga.
Bagi anak-anak yang masih kecil pendidikan merupakan hal vital, terutama menyangkut pendidikan agama. Hal ini dikarenakan pelajaran agama mudah masuk bila fundamental keimanan sudah tertanam sejak awal. Dalam konteks ini, Islam sudah mengatur pola pendidikan anak dalam agama. Sejak dalam kandungan, para orang tua –terutama ibu—disarankan untuk selalu berbuat baik, bertutur sapa yang baik, memberikan bacaan ayat-ayat suci al-Qur’an, bahkan ketika melahirkan pun calon bapak disarankan melantunkan lafadz adzan dan iqomat. Bentuk pendidikan agama pun sangat terlihat pada aqiqah, yakni menyembelih seekor hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kehadiran seorang anak dalam keluarga. Usia 7 tahun anak itu disuruh shalat oleh orang tuanya. Dan bila telah mencapai umur 10 tahun belum juga melaksanakan shalat, masih bermalas-malasan mengerjakannya, diperkenankan memukulnya. Namun karena kesibukan para orang tua terhadap pekerjaan, terkadang pendidikan anak terlupakan bahkan banyak dari para orang tua yang secara tega menitipkan anak-anaknya kepada lembaga-lembaga pendidikan untuk diberi pengajaran dan pendidikan.
Potensi Anak
Uraian di atas memberikan sinyalemen bahwa potensi, bakat, atau fithrah (dalam bahasa agama) seorang anak yang dilahirkan sesungguhnya sama; yang membedakan hanyalah soal pengembangan potensi anak tersebut. Ada sebagian pendapat (di antaranya Nativisme) yang menyebutkan bahwa potensi dimaksud sangat bergantung pada faktor keturunan (hereditas); bagi kelompok ini baik jahatnya seseorang sangat ditentukan oleh ibu bapaknya. Ada juga kelompok lain (empirisme) yang menyebutkan bahwa potensi tersebut bergantung pada faktor lingkungan, orang tua, keluarga, sekolah, atau media lingkungan lainnya. Bagi kelompok ini, pendidikan memiliki peran signifikan dalam membentuk kepribadian bahkan mengeluarkan seluruh potensi yang dimiliki seorang anak. Faktor keluarga atau keturunan bukanlah penentu untuk menjadikan seorang anak sukses, menduduki jabatan tinggi, dan berhasil mencapai cita-cita.
Persoalan potensi anak memanglah menarik untuk dikaji, tidak penting rasanya membahas kedua kelompok yang saling mempertahankan pendapatnya, yang terpenting bagaimana potensi yang dimiliki anak dapat dikembangkan sesuai talentanya masing-masing. Ada beberapa langkah yang dapat digunakan untuk mengembangkan potensi tersebut, yaitu: 1) kenali terlebih dahulu potensi atau bakat apa yang dimiliki anak, 2) berilah motivasi atau stimulus agar potensi anak terungkap, 3) berilah sarana atau media yang menunjang perkembangan potensi anak, 4) berilah bimbingan yang cukup agar seorang anak dapat mengembangkan potensinya dengan baik, dan 5) berilah pengawasan (monitoring) yang cukup agar potensi anak tidak melenceng jauh dari talentanya. []

Selasa, Mei 20, 2008

Menciptakan Kemauan dalam Pendidikan

Momentum kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei hendaknya menjadi pemicu bangsa Indonesia untuk lebih maju. Momentum tersebut tidak saja hanya dijadikan sebagai kegiatan sederetan ceremonial, tapi bagaimana momentum besar tersebut dapat berimplikasi positif bagi perkembangan kreatifitas masyarakat, membangkitkan gairah kerja yang lebih baik, meningkatkan kemampuan daya saing dalam segala bidang, dan mampu menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang siap berkompetisi di dunia internasional.
Peter Druker meramalkan bahwa masyarakat moderen mendatang adalah masyarakat knowledge society, dan siapa yang akan menempati posisi penting adalah educated person. Suatu masyarakat yang setiap anggotanya adalah manusia yang bebas dari ketakutan, bebas berekspresi, bebas untuk menentukan arah kehidupannya di dalam wadah persatuan dan kesatuan nasional. (H.A.R Tilaar, 1999, 16) Sehingga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sudah sepenuhnya tertanam kuat dalam tradisi masyarakat luas.
Berbagai kemampuan tersebut tentu saja harus dilakukan melalui pendidikan, sebuah proses pembelajaran yang bertujuan melakukan perubahan sikap yang lebih baik pada peserta didik sebagaimana yang dituangkan dalam setiap tujuan pendidikan. Untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas tentu harus dimulai dengan "kemauan" yang keras dari para pelaku pendidikan. Kemauan dalam bahasa agama sering disebut dengan "niat" (qosdu al-fi'li muqtaronan bifi'lihi), yaitu berkeinginan dengan disertai implementasi perbuatan. Kemauan inilah yang sampai sekarang masih belum terlihat maksimal. Para pendidik dengan honor yang pas-pasan terkadang mengajar dengan tidak dilandasi sebuah kemauan yang keras, sehingga out put yang dihasilkan pun tidak maksimal. Bahkan menjadi sebuah ironi ketika mengajar hanya dijadikan sebagai pekerjaan sampingan. Kurangnya kemauan juga dapat dilihat dari para orang tua siswa, di antara mereka banyak yang beranggapan bahwa pendidikan bukan menjadi tanggung jawab mereka, tapi tanggung jawab guru dan sekolah. Kondisi ini tentu saja akan berimplikasi pada minimnya pengawasan orang tua terhadap perkembangan belajar anak. Sekarang ini, sudah seharusnya ada kerjasama yang efektif antara pihak sekolah, guru, dan orang tua dalam memantau perkembangan belajar anak.
Semoga dengan momentum Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tahun ini menjadi sumber inspirasi tumbuhnya rasa kemauan yang keras dari semua pihak dalam rangka menciptkan tradisi pendidikan yang berkualitas. []

Senin, Mei 19, 2008

Kebebasan & Tanggung Jawab Pendidikan

Kebebasan
Sebelum mengurai lebih lanjut tentang pengertian kebebasan, terlebih dahulu diungkap satu pertanyaan apakah manusia memiliki kebebasan secara penuh atau sebaliknya. Di sini ada dua kelompok besar yang berpendapat, 1) manusia memiliki kebebasan, kemerdekaan berbuat apa saja sesuai dengan kemauannya sendiri, 2) manusia sebenarnya tidak memiliki kebebasan sama sekali untuk melakukan kemauannya. Oleh karenanya, bagi kelompok ini tidak penting membahas apa itu arti kebebasan, baginya kebebasan mustahil ada. Dalam konteks ini, penulis hanya akan menguraikan arti kebebasan yang dimaksud oleh kelompok pertama.

Kebebasan secara etimologis berasal dari kata “bebas” berarti “lepas, merdeka, tidak terikat, tidak belenggu, dan tidak terkungkung”; yang kemudian diberi imbuhan “ke” dan “an” menjadi “kebebasan” yang berarti sesuatu yang terlepas dari berbagai kungkungan dan ketidakberdayaan. Karenanya, manusia yang disebut bebas apabila: 1) dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya, 2) ada kemungkinan untuk memilih, dan 3) tidak ada paksaan untuk berbuat.

Tanggung jawab dan Hati nurani
Tanggung jawab adalah sikap yang ditunjukan seseorang manakala seseorang diberikan kebebasan untuk melakukan suatu perbuatan yang ditunjukan melalui sikap disiplin, jujur, profesional dan sportifitas. Dengan kata lain tanggung jawab merupakan implikasi dari adanya kebebasan yang telah diberikan. Tidak mungkin ada kebebasan tanpa ada tanggung jawab.

Sementara hati nurani atau intuisi sering disebut sebagai “bisikan” sanubari yang lebih banyak mengarahkan manusia kepada kebaikan. Karena sifatnya yang demikian tersebut, maka hati nurani harus berperan sebagai dasar pertimbangan dalam mengarahkan kemana arah kebebasan manusia tersebut.

Kebebasan dan Tanggung Jawab dalam Pendidikan

Dalam konteks pendidikan yang lebih luas, kebebasan dan tanggung jawab sangat dibutuhkan dalam pendidikan. Kebebasan dimaksudkan untuk memberi ruang gerak kreatifitas berfikir para pengelola (user) dalam menjalankan proses pendidikan yang lebih baik. Hal ini tentu akan sangat terkait dengan inovasi dan kreatifitas manajer (Kepala Sekolah) dalam menentukan kebijakan pendidikan. Bagi pendidik (guru, mu'allim, mu'addib, ustadz, dsb) kebebasan juga diperlukan dalam rangka menumbuhkan kreatifitas berfikir, inovasi dalam memilih metode pengajaran, serta pilihan dalam memotivasi anak didik. Lain halnya dengan anak didik, kebebasan juga diperlukan untuk mengasah keterampilan berfikir, sehingga pengajaran sebagai bagian dari pendidikan tidak lagi menjadi "milik" guru tapi juga miliki bersama; siswa boleh berkreasi apa saja, berpendapat, mengeluarkan unek-uneknya, sekaligus memberi solusi konstruktif atas permasalahan pendidikan yang dihadapi.

Namun demikian, kebebasan apapun termasuk dalam konteks pendidikan bukan sebuah kebebasan yang tanpa batas. Kebebasan dalam pendidikan harus mempertimbangkan nilai (baca: etika, akhlak) yang bersumber dari tradisi masyarakat (adat), kitab suci (wahyu), dan akal sehat (rasio). Kondisi inilah yang pada akhirnya membawa sebuah bentuk pertanggungjawaban dari setiap pelaku pendidikan. Baik Kepala Sekolah, guru maupun siswa memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyukseskan pendidikan yang lebih baik. []



Membedakan Akal dan Wahyu

Akal dan Wahyu

Akal berasal dari kata Arab al-‘aql, yang mengandung arti mengikat, menahan, memahami, dan bijaksana. Dalam pemahaman para ulama, ia bukanlah daya yang dimiliki oleh otak, tapi merupakan daya jiwa (roh) yang berfungsi memahami atau mengetahui nilai-nilai etis (baik buruk) dan epistemologi (benar salah) serta berfungsi berdasarkan pemahaman itu mengikat, menahan, atau mengendalikan hawa nafsu sedemikian rupa, sehingga berhasil mengangkat manusia menjadi makhluk yang bijaksana.

Akal itu ada secara potensial pada setiap bayi manusia tapi tidak ada pada binatang. Akal itulah yang menyebabkan manusia jauh lebih unggul dari binatang, dan karena memiliki akal itulah maka manusia diberi Tuhan tanggung jawab besar untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan di permukaan bumi ini. Akal yang ada secara potensial pada setiap bayi manusia itulah yang harus diaktualkan semaksimal mungkin, agar ia dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan demikian, manusia yang menjadi pemilik akal tersebut beroleh pujian sebagai khalifah Tuhan seperti yang diharapkan. Bila akal itu tidak berfungsi dengan baik, tapi terseret oleh dorongan hawa nafsu, maka manusia pemiliknya jatuh menyerupai binatang, bahkan lebih sesat dan berbahaya dari binatang.

Dalam pemikiran para filosof muslim, dikatakan bahwa wujud rohani (imateri) yang selamanya terpisah dari, atau tidak berada dalam materi (fisik), disebut akal. Dengan demikian Tuhan dan para malaikat-Nya disebut akal-akal, yang selamanya aktual dan katif. Tuhan adalah Akal Maha sempurna, yang maha sempurna pengetahuan-Nya, yang mengetahui diri-Nya dan segenap alam; bahkan pengetahuan-Nya menjadi sebab bagi terciptanya segenap alam itu. Para malaikat merupakan akal-akal yang berada tingkat kesempurnaannya. Yang paling dekat dengan Tuhan berarti paling mendekati kesempurnaan Tuhan.

Wujud rohani yang berada dalam jasad disebut jiwa. Ada jiwa tumbuh-tumbuhan, ada jiwa binatang, dan ada pula jiwa manusia. Dari ketiga macam jiwa itu, hanya pada jiwa manusia. Baru setelah dibantu oleh kegiatan persepsi inderawi, lambat laun mengaktual akal praktis, yang dapat membedakan nilai-nilai yang baik dari yang buruk serta dapat mengendalikan hawa nafsu badan, dan selanjutnya mengaktual akal teritis, yang mampu menangkap makna-makna umum (esensial) dari aneka ragam realitas empiris. Bila telah banyak menguasai makna-makna umum sebagai hasil pengamatan dan pemikiran terhadap dunia empiris itu, maka terbuka pulalah kemungkinan mengaktualnya akal mustafad (perolehan), yakni akal yang mampu berhubungan dengan akal aktif Jibril, dan menerima darinya ide-ide tentang wujud-wujud rohani, termasuk tentang Tuhan. Mereka yang memperoleh akal mustafad melalui studi empiris yang keras dan proses terbiasa memikirkan hal-hal yang abstrak, disebut filosof, yang dianugerahi akal mustafad dan menerima pedoman-pedoman kehidupan bagi masyarakat manusia dari Tuhan melalui akal aktif Jibril. Semakin sempurna aktualisasi akal jiwa manusia semakin sempurna pula kenikmatan atau kebahagiaan yang dirasakan oleh manusia itu. Kenikmatan hakiki itu, menurut para filosof muslim, adalah kenikmatan akli, yang bersifat abadi, bukan kenikmatan jasadi, karena bersifat temporal.

Dalam pandangan para sufi, fungsi akal itu terbatas pada memahami kenyataan- kenyataan empiris. Pengetahuan akli memang lebih tinggi dari pengetahuan inderawi, tapi akal tidak mampu memperoleh pengetahuan hakiki tentang Tuhan dan kenyataan- kenyataan metafisik dapat diperoleh manusia, tidak dengan dedukasi atau induksi akal, tapi melalui penyaksian hati nurani yang suci. Bila hati nurani suci, dan bila tirai yang menutupi kenyataan metafisik dibukakan Tuhan, barulah manusia memperoleh pengetahuan hakiki. Yang menerima pengetahuan hakiki itu bukanlah filosof yang tajam akalnya, tapi para nabi dan para sufi, yang suci hati nuraninya (hati nurani nbi lebih tajam dari hati nurani sufi).

Wahyu

Wahyu makna aslinya adalah isyarat yang cepat atau bisikan yang halus. Dalam istilah Syara wahyu berarti firman (petunjuk) Allah yang disampaikan kepada anbinya’ (para nabi) dan awliya’ (para wali, yaitu hamba Allah yang tulus yang tidak diangkat sebagai nabi).

Dalam al-Qur’an tercantum ada 15 bentuk kata yang berasal dari akar kata wahyu yaitu awha (Ibrahim: 13; an-Nahl: 68; Bani Isra’il: 39; Maryam: 11; Fussilat: 12; an-Najm: 10; az-Zilzal: 5), awhatu (al-Ma’idah: 111), awhaina (an-Nisa: 163, al-A’raf: 117, 160; Yunus: 2, 87; Yusuf: 3,15; ar-Ra’ad: 30; an-Nahl: 123; Bani Israil: 73, 86; Ta-Ha: 38, 77; al-Anbiya: 73; al-Mu’minun: 27; asy-Syara: 52, 63; al-Qisas: 7; Fathir: 31; asy-Syuara: 7, 13, 52), nuhi (Yusuf: 109; an-Nahl: 43; al-Anbiya: 7, 25), nuhihi Ali ’Imran: 44; Yusuf: 102), nuhiha (Hud: 49), layuhuna (al-An’am: 1, 21), yuhi (al-An’am: 112; al-Anfal: 12; Saba’: 50; Fussilat: 3), fayuhiya (asy-Syura: 51), uhiya (al-An’am: 19, 93, 106, 145; Hud: 36; al-Kahfi: 27; Ta-Ha: 48; al-Ankabut: 45; az-Zumar: 65; az-Zukhruf: 43; al-Jin: 1), yuha (al-An’am: 39), yuha (al-An’am: 50: al-A’raf: 203; Yunus: 15, 109; Hud: 12; al-Kahfi: 110; Ta-Ha: 13, 38; al-Anbiya: 108; al-Ahzab: 2; Sad: 70; Fussilat: 6; al-Ahqaf: 9; an-Jajm: 4), wahy un/in/an (al-Anbiya: 45; asy-Syura: 51; an-Najm: 4), wahyina (Hud: 37; al-Mu’minun: 27), dan wahyuhu (Ta-Ha: 114). Ternayata istilah wahyu (dalam berbagai bentuk katanya itu) digunakan secara universal (umum), artinya wahyu itu disampaikan (dianugerahkan) kepada seluruh makhluk-Nya, baik benda yang tak bernyawa, seperti kepada langit dan bumi (Fussilat: 11, 12, az-Zilzal: 15); binatang, seperti kepada lebah (an-Nahl: 68, 69); kepada para malaikat (al-Anfal: 12); kepada manusia biasa, selain nabi dan rasul, seperti kepada ibu Nabi Musa (al-Qasas: 7), kepada para murid Nabi Isa (al-Maidah: 111); dan kepada para nabi (akan diuraikan berikutnya).

Wahyu Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia itu melalui tiga cara, yang sekaligus menunjukan tingkat (kualitas) wahyu itu sendiri, sebagai dijelaskan surat asy-Syura: 51 (”Dan tidak terjadi Tuhan berbicara kepada manusia, kecuali dengan wahyu, atau dari balik tirai, atau dengan mengutus seorang utusan, dan mewahyukan dengan izin-Nya apa yang ia kehendaki”).

Cara yang pertama yang disebut wahyu (dalam arti asalnya, yaitu dengan mengilhamkan suatu pengertian dalam hati, atau isyarat yang cepat, atau membisiskkan dalam hati). Jenis wahyu yang terjadi dengan cara ini disebut wahyu khafi (walyu batin), dan bias dialami oleh para nabi dan bukan nabi.

Cara yang kedua ialah yang disebut dari balik tirai (min wara’ hijab). Termasuk dalam wahyu dengan cara ini adalah ru’yat (impian), kasyf (vision) dan Ilham (mendengar suara atau mengucapkan kata-kata dalam keadaan perpindahan untuk sementara waktu ke alam rohani, yaitu dalam keadaan antara tidur dan jaga). Wahyu jenis ini juga bisa di alami oleh para nabi dan bukan nabi, dan merupakan bentuk yang paling sederhana.

Cara yang ketiga ialah wahyu yang di sampaikan oleh Malaikat Jibril dalam bentuk kata-kata. Wahyu jenis ini merupakan wahyu yang paling yakin dan paling terang, yang di sebut wahyu matluww (wahyu yang dibaca), dan khusus dianugerahkan kepada para nabi. Kitab-kitab suci merupakan catatan resmi dari wahyu tertinggi ini; dan biasanya, secara teknis, istilah wahyu diterapkan terhadap jenis wahyu ini, untuk membedakannya dari jenis wahyu yang lebih rendah.

Diturunkannya wahyu kepada manusia, yang terdiri dari berbagai jenis itu, adalah untuk menolong manusia itu sendiri agar dapat mencapai tujuan hidupnya (sebagai khalifah Allah di muka bumi), yaitu melakukan alam dan melakukan diri sendiri. Manusia dapat mencapai kesempurnaan dalam segala bidang atas usahanya sendiri, ia dapat menaklukan dan mengendalikan alam dengan ilmu pengetahuan dan teknologinya serta kekuatan yang diberikan kepada. Tetapi ia sangat lemah dalam menghadapi dirinya sendiri. Kemampuan untuk mengendalikan diri itu hanya dapat diperoleh dengan cara mendekatkan diri kepada Allah; dalam rangka penyempurnaan diri inilah wahyu sangat diperlukan oleh manusia.

Wahyu yang diturunkan kepada manusia itu bukan saja bersifat universal (dalam arti bahwa wahyu jenis rendah berupa ilham, rukyat dan kasyaf merupakan pengalaman universal manusia, dan wahyu jenis tinggi, yang disampaikan melalui Malaikat Jibril, dianugerahkan kepada setiap progresif (berkembang), yang mencapai kesempurnaannya kepada al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai khatam an-nabiyyin (nabi terakhir).

Dengan turunnya al-Qur’an, yang berfungsi sebagai penyempurna, pembuat terang, penjaga dan hakim bagi kitab-kitab sebelumnya (al-Maidah: 48; an-Nahl: 63, 64), maka telah berakhirlah penurunan wahyu melalui Malaikat Jibril, sekaligus telah tertutup pintu wahyu jenis tertinggi itu. Meskipun demikian, karunia rohani dari Tuhan masih tetap diturunkan kepada manusia sampai berakhirnya kehidupan di dunia ini, yaitu melalui wahyu jenis lainnya (ilham, rukyat atau kasyaf). []