Minggu, Juni 22, 2008

MERAIH CITA-CITA

Cita-cita terkadang sering dijadikan motivasi seorang anak belajar lebih giat, bahkan tidak sedikit orang tuanya membimbing dan mengarahkan anaknya ke lembaga pendidikan yang bonafit demi cita-cita tersebut. Cita-cita dalam bahasa pendidikan disebut juga tujuan jangka panjang pendidikan. Cita-cita atau tujuan itulah yang menjadi arah program pembelajaran dilaksanakan. Semuanya harus bermuara pada satu arah tujuan yang diinginkan. Kalau saja ada seorang anak yang tidak meraih cita-citanya dengan baik, boleh jadi arah program pendidikan yang dikembangkan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan.

Untuk meraih cita-cita atau tujuan pendidikan ada banyak faktor yang harus diperhatikan, yaitu: pertama, orang tua sedini mungkin harus mengenali potensi (fitrah) yang dimiliki seorang anak dan mengembangkannya melalui jalur pembelajaran yang efektif. Kedua, berilah pendidikan anak sesuai usia, jangan pernah memberi materi pembelajaran yang tidak sesuai dengan usianya. Ketiga, biasakan anak berlaku disiplin dan bertanggung jawab. Karena dengan biasa disiplin biasanya akan terhindar dari kemalasan, berbuat sesuai dengan program. Sementara bertanggung jawab artinya siap menerima resiko, memberikan alasan dan memberi solusi manakala ada masalah.

Ketiga langkah tersebut tentu saja harus terus menerus dibiasakan sesuai sifat pendidikan itu sendiri, berlangsung secara kontinue, bertahap, dibiasakan, dan tidak kenal menyerah. Sifat-sifat itulah yang seharusnya dimiliki pendidik. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidikan, yaitu (1) kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan seorang guru dalam mengajar (transfer of knowledge), mendidik (transfer of value), memilih metode, berkaitan dengan kehebatan dalam memilih ketrampilan mengajar (teaching skill). (2) Kompetensi professional, berkaitan dengan kinerja dan tanggung jawab pendidik dalam proses pembelajaran. Mereka yang sudah berstatus “pendidik” sudah seharusnya memiliki komitmen kuat untuk menerima dan melaksanakannya tugasnya dengan baik. (3) kompetensi sosial, berkaitan dengan kemampuan komunikasi pendidik dengan murid-murid, orang tua, masyarakat dan orang lain. Seorang pendidik harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, jelas, dan tidak membingungkan. Dan (4) komptensi kepribadian, berkaitan karakteristik pendidik yang meliputi kejujuran, performance (penampilan), pemaaf, dan sifat terpuji lain yang harus dimiliki pendidik.

Penulis sadar betul kalau tugas yang diemban para guru TK/TPA di manapun sangat, tidak mudah bagi mereka mengenali, mangajari, bahkan mendidik anak-anak yang multitelenta, multiminat, dan multibakat. Dengan penuh kesabaran mereka membiasakan anak-anak berbuat baik, berucap salam di saat datang dan pulang, bertutur kata yang baik, dengan tekunnya juga mereka mengajari anak mengenal hurup latin/hijiyyah, bernyayi, dan lain sebagainya. Tapa memiliki keempat kompetensi tersebut sangat sulit bagi mereka mengarahkan anak-anak meraih cita-cita yang diinginkan.

Oleh karena itu, patut diucapkan pujian dan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para guru TK/TPA oleh para orang tua yang sudah menitipkan anak-anaknya untuk dibimbing dan diarahkan dengan sebaik mungkin sehingga dapat melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yakni Sedolah Dasar (SD/MI)[]



Minggu, Juni 15, 2008

USAHA DAN SABAR

“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum,
kecuali mereka sendiri yang mau merubahnya”

Ayat tersebut memberi pengertian bahwasanya Tuhan tidak akan merubah nasib ummat manusia, kecuali manusianya sendiri yang berusaha merubah nasibnya. Ayat tersebut terkesan memberi peluang kepada manusia untuk melakukan sebuah kreasi, usaha demi nasib yang lebih baik. Pendek kata asal manusia “mau”, Tuhan pasti memberi jalan. Kemauan adalah perpaduan antara keinginan (niat) dan realisasi pekerjaan yang diiringi dengan rasa tanggung jawab dan komitmen yang besar untuk meraih hasil yang terbaik. Dengan kata lain, ada pesan yang dapat dipetik dari ayat tersebut. Pertama, ayat tersebut mengingatkan kepada kita semua tentang perlunya usaha yang maksimal agar dapat meraih cita-cita yang diinginkan. Berusaha maksimal berarti mengeluarkan segala potensi yang dimiliki, baik tenaga, pikiran, kecerdasan, kepintaran, finansial bahkan loby antar manusia, antara manusia dengan Tuhan (hubungan spiritual) dengan maksud dapat meraih target dan tujuan yang diidam-idamkan. Target, sasaran, tujuan, atau cita-cita luhur menjadi prasyarat mutlak seseorang dapat bekerja dengan maksimal, karena dengan target itulah seseorang dapat menentukan untuk apa hasil pekerjaannya akan diberikan. Ada cerita menarik kaitannya dengan “target” dalam bekerja. Suatu ketika ada seorang traveler yang sedang memperhatikan 2 orang yang sedang bekerja mengangkat batu. Satu orang pekerja batu bekerja dengan senyum, riang, asyik dilihat, tidak nampak terlihat kelelahan, kemudian traveler tersebut bertanya: what are you doing? (Apa yang sedang Anda lakukan?) Pekerja batu menjawab, I am building Catedrall (Saya sedang membangun Gereja Catedrall). Tapi pekerja batu yang satu dengan wajah yang musam, kusut, tidak ceria, dan sangat nampak kelelahan di wajahnya, kemudian seorang traveler bertanya: what are you doing? (Apa yang sedang Anda lakukan?) Pekerja batu tersebut menjawab, I am lying stone (Saya sedang mengangkat batu).

Cerita tersebut memberi pesan moral bagi kita semua bahwa target memberi motivasi tersendiri untuk maksimalnya suatu pekerjaan. Orang yang bekerja tidak didasari dengan target atau cita-cita yang luhur tentu saja akan bekerja tidak maksimal. Mungkin yang dilakukannya hanya sebuah rutinitas, mengisi daftar hadir, bahkan bisa jadi tidak ada produk yang dapat ditunjukan. Artinya tidak ada komitmen atau kesungguhan yang dapat ditunjukan manakala seseorang bekerja tidak terlebih dahulu didasari dengan sebuah “target” pencapaian. Ketika ada dua pekerjaan yang sama dengan pencapaian berbeda oleh dua orang mengerjakan boleh jadi karena kedua orang tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Oleh karena itu, perlu ada komitmen, dan tanggung jawab yang harus ditunjukan kepada dirinya sebagai bagian dari kelembagaan, dirinya sebagai pribadi yang harus mempertanggungjawabkan segala aktifitas yang sudah dilakukannya ke hadapan Allah SWT. Sehingga target pencapaian suatu pekerjaan akan benar-benar terwujud sesuai yang diharapkan.

Kedua, untuk mencapai sesuatu yang diinginkan, seseorang juga harus menerapkan sifat sabar. Sabar berarti tabah dalam menerima segala cobaan yang diberikan Allah SWT dalam kondisi lapang (kaya), bahagia, miskin, bahkan di saat menderita sekalipun. Sabar adalah kekuatan jiwa yang dapat menghalangi munculnya tindakan yang tidak baik dan tidak memikat. Orang yang sebar dalam berusaha biasanya dapat terhindar dari sifat bosan, malas, sombong dalam menerima segala amanah yang sedang diembannya. Karena pada diri orang yang memiliki sifat sabar tersebut adalah amanah yang harus dia emban dan tanggung jawab yang harus ditunjukkan kepada orang yang memberi pekerjaan. Bagi golongan ini mungkin saja rasa keikhlasan menjadi barometer dalam melaksanakan segala tugas yang diberikan. Sementara bagi mereka yang tidak sabar biasanya ketergesa-gesaan menerima hasil yang besar (upah) dari pekerjaan yang dilakukannya menjadi ukuran yang dapat kita lihat. Sehingga ketika pekerjaan selesai dan upah yang diterima tidak sesuai dengan keinginannya, maka kekecewaan dan ketidakpuasan menjadi pemandangan yang sering kita lihat.

Oleh karena itu, berusaha dan kesabaran menjadi faktor penentu dalam meraih kesukesesan seseorang di masa mendatang. Berusaha sekali lagi adalah sebuah proses menampilkan segala potensi yang dimiliki sesorang dengan dilandasai capabilitas keilmuan (intelektual) yang mumpuni, integritas moral yang tinggi, serta dapat menunjukan kemampuan ketrampilan yang diterima masyarakat. Sementara sabar merupakan filter bagi sesorang dalam memilih beraksi, berkreasi, berinovasi antara yang kurang menguntungan dengan yang memberi hasil positif.

Semoga kita semua termasuk dalam katagori orang-orang senantiasa berusaha dan tabah dalam menunaikan amanah yang diberikan. []

Jumat, Juni 13, 2008

Home Schooling: Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Home Schooling (HS) dipahami sebagai proses pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dilakukan seseorang dengan lebih menekankan pada proses pengembangan potensi yang dimiliki seorang pelajar, dengan tujuan agar bakat, minat yang dimiliki seorang anak dapat berkembang sesuai dengan talentanya. Tentu saja program ini sangat terkait erat dengan posisi dan peran orang tua. Para orang tua harus dapat mengetahui bakat, minat serta potensi yang dimiliki anaknya untuk kemudian menentukan program pembelajaran apa yang harus diberikan kepada mereka, dan kapan seorang pendidik harus mulai pengajaran.

Senin, Juni 09, 2008

SKB 3 Menteri & Harapan Ummat Beragama

Setelah sekian ummat Islam berada dalam penantian panjang menunggu keputusan Pemerintah terhadap keberadaan Jamaah Ahmadiyyah Indonesia (JAI). Setelah melalui proses diskusi panjang, bahkan riset yang dilakukan pihak Pemerintah atau lembaga tertentu memberikan beberapa rekomendasi bahwa keberadaan JAI perlu dikaji ulang. Alhasil pada Senin 9 Juni 2008 Surat Keptusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung mengeluarkan Keputusan terhadap JAI sebagai berikut

  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
  6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

Harapan Baru Ummat Beragama

Dari 6 point penting SKB tersebut telah memberi warna tersendiri bagi ummat beragama di Indonesia. Ada beberapa hal yang dapat dipetik dari SKB tersebut, antara lain: pertama, pemeluk ummat agama manapun di Indonesia (sekarang ini) tidak boleh sembarangan melakukan interpretasi terhadap sebuah teks ayat atau doktrin agama apalagi melakukan praktek keagamaan yang menyimpang dari ajaran agamanya. Kedua, beragama merupakan pengalaman pribadi (privat) dalam bentuk keyakinan (aqidah), ritual atau praktek kegamaan antara satu orang dengan yang lain pasti berbeda. Namun demikian, beragama juga tidak boleh keluar dari koridor, aturan nilai dan prinsip sebuah ajaran agama. Ketiga, perlu ada ketegasan dari tokoh agama (baca: ulama) tentang perinsip ajaran agama, misalnya dalam persoalan meyakini khootimul anbiyaa, sehingga tidak ada lagi interpretasi baru tentang kaykinan Nabi terkahir. Kelima, pembekuan, peringatan, atau pun pelarangan akan berimplikasi pada sikap pro - kontra masyarakat terhadap keberadaan JAI, karenanya perlu kesiapan mental dari berbagai pihak untuk menyikapinya secara positif. Bagi yang pro pembekuan JAI, jangan menjadikan JAI sebagai kelompok yang harus dijauhi, diperangi, atau dimarjinalkan dari komunitas muslimin, tapi bagaimana kita lebih bersikap bijak dengan mengajak mereka ke jalan yang benar. Sebaliknya bagi kelompok JAI atau kelompok lain yang tidak setuju dengan dibekukannya JAI harus introspeksi diri terhadap keyakinan yang selama ini mereka anut. Dengan sikap demikian tentu saja harapan akan terwujudnya toleransi intern ummat beragama (Islam) akan terwujud dengan tanpa didasari bentuk reaksi kekerasan, anarkhisme, brutalisme yang jelas-jelas sudah keluar dari visi Islam itu sendiri, yakni sebuah nilai keberagamaan yang lebih banyak mengindahkan nilai-nilai kepasrahan, kepatuhan, kedamaian, kerahmatan, kasih sayang, kepada seluruh alam. []

Kamis, Mei 29, 2008

Antara Kesalehan Pribadi dan Sosial

Hampir setiap agama mengajarkan ummatnya untuk senatiasa berbuat baik, menghormati, menghargai pendapat, kreatif dalam bekerja, inovatif dalam pemikiran, komitmen dan memiliki rasa tanggung jawab (responsibility) besar terhadap pekerjaan, rasa memiliki terhadap apa yang akan/telah dikerjakan dan lain sebagainya. Semua itu adalah ajaran agama, sebuah nilai spiritualitas yang tidak saja harus dipertanggungjawabkan kepada orang lain, masyarakat, tapi kepada sang Yang Punya Alam Jagat Raya, Allah SWT.

Semua perasaan tersebut (baca: nurani) kalau saja tertanam kuat di setiap insan, tentulah tidak akan ada kekacauan, tak ada kejahatan, tidak ada korupsi, pendek kata semua orang pasti akan berjalan sesuai dengan pemberlakuan hukum Tuhan. Kalau kita ingin selamat maka berjalanlah sesuai dengan "nurani" tersebut, tapi ketika kita sudah berani berkonfrontasi dengan "nurani" tersebut bersiaplah untuk menghadapi petaka. Allah SWT berfirman: "Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama yang hanif (Islam)....". Sebuah perintah yang memberikan interpretasi bahwa beragama tidak cukup hanya dilakukan dengan sebuah ritualitas, rutinitas, seperti salat, puasa, haji, zakat, dan lain sebagainya tapi bagaimana ritualitas tersebut berimplikasi pada efek sosial yang menjelma dalam bentuk perbuatan. Sehingga amalan tersebut tidak saja dirasakan oleh yang bersangkutan tapi juga berefek pada orang lain. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: "sesungguhnya salat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar". Dalam konteks ayat tersebut fungsi salat sesungguhnya dapat menghindari manusia berbuat jahat. Tapi ironisnya mengapa salat kita tidak mampu menghindari kedua perbuatan tersebut, mengapa korupsi semakin merajalela padahal salat terus mereka laksanakan? Mengapa puasa hanya menahan lapar dan dahaga? Mengapa ibadah haji hanya dijadikan sebagai sebuah rutinitas mengelilingi ka'bah, berlari lari kecil antara safa dan marwa? Lalu, bagaimana seharusnya agar amalan ibadah tersebut tidak hanya berefek pada pribadi bersangkutan, tapi dapat juga dirasakan secara maksimal oleh orang lain.

Islam sebagai Agama Rahmatan Lil ’Alamin

Secara etimologis, Islam berasal dari kata aslama, yuslimu, islaman, berarti ”keselamatan”, kedamaian, dan kesejahteraan. Dalam arti yang luas, Islam dapat diartikan sebagai bentuk kepercayaan yang diajarkan nabi Muhammad SAW yang mengajarkan kepada manusia untuk senantiasa iman kepada Allah, melaksanakan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Dengan kata lain, Islam dalam arti sempit berarti agama terakhir yang dibawa melalui nabi Muhammad, dengan pedomannya al-Qur’an dan al-Sunah. Hal ini sebagaimana diungkap dalam al-Qur’an, innaddiina ’inda Allah al-Islam (sesungguhnya agama yang diridhai Allah adalah Islam. Namun, dalam arti yang luas, Islam berarti semua ajaran agama yang mengajarkan manusia untuk mempercayai adanya Allah SWT, mengajarkan manusia untuk berbuat baik, tolong menolong, menganjurkan perdamaian, menghormati orang lain. Oleh karenanya, semua agama yang dibawa nabi-nabi terdahulu sesungguhnya tidak ada perbedaan prinsip dengan agama yang diajarkan nabi Muhammad SAW, semua nabi mengajarakan perinsip-perinsip, seperti ketauhidan, ta’awun, perdamaian, hak asasi manusia; dan itu semua adalah perinsip-perinsip yang bersifat universal. Misalnya saja, semua agama sepakat kalau berbuat hura-hura, mabuka mabukan, mencuri, membunuh, adalah perbuatan yang dilarang; sementara menghormati orang lain, berbuat baik, menolong orang, disiplin adalah perbuatan yang baik.
Prinsip-prinsip universal yang dimiliki semua agama itu yang pada akhirnya nanti dapat menghantarkan manusia pada ”kalimatun sawa”, kesepakatan bersama untuk saling membantu, menghormati satu sama lain dalam berbagai aktifitas kemanusiaan, tanpa ada pandang bulu dari ”agama” dari mana berasal

Hal ini semakin dipertegas oleh visi Islam sendiri dalam QS al-Anbiya ayat 7 yang menyebutkan bahwa keberadaan Islam harus menjadi rahmat bagi seluruh alam. ”..dan tidaklah Aku utus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam”. Menurut Raghib al-Isfahani, rahmat berarti ”sikap halus dan lembut yang mengharuskan berbuat baik kepada orang yang dikasihi dan terkadang digunakan pada sikap lembut yang tulus dan terkadang digunakan pula pada sikap berbuat baik yang tidak mengandung unsur kepentingan apapun, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepada manusia.
Sikap kasih yang tercermin dalam ayat tersebut menunjukan sikap kasih sayang yang amat luas, sikap kasih yang harus tercermin pada perilaku terhadap diri, keluarga, masyarakat, orang tua, guru, orang lain, sahabat, teman sejawat, tumbuhan, binatang, dan alam raya yang lain yang didasarkan pada sikap ikhlas, tanpa pamrih, dan telah menjadi komitmen moralitas peribadinya. Sikap kasih sayang demikian tentu saja tidak mungkin dapat terejawantahkan dalam sebuah perilaku yang benar-benar mantap tanpa didasari oleh pengamalan akhlak islami yang baik pula.
Sebuah perilaku yang didasarkan pada al-Qur’an dan al-Sunah. Dengan sikap dan komitmen yang kuat pada menurut koridor yang digariskan al-Qur’an dan al-Sunah, tentu saja sikap-sikap yang dijalankannya pun sesuai dengan kaidah dan norma yang baik.

Iman dan Amal Saleh

Merujuk pada uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam adalah sebuah pengamalan agama yang tidak saja hanya cukup dengan amalan pribadi dalam bentuk mengerjakan sebuah ritualitas yang termaktub dalam 5 Rukun Islam, tapi lebih dari itu Islam mewajibkan ummatnya untuk senantiasa peduli terhadap seluruh mahluk yang ada di alam jagat raya. Sudah seharusnya salat, puasa, zakat, dan haji kita bukan hanya menjadi sebuah ritualitas tapi lebih berefek pada sebuah kepedulian sosial. Nabi bersabda "sebaik-baik manusia adalah mereka yang memberi kemanfaatan terhadap orang lain". Dengan kata lain, ibadah kita tidak saja bermanfaat untuk dirinya sendiri tapi bagaimana sebuah ritualitas seperti salat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar.

Islam sebagai agama yang memberi rahmat juga secara integratif telah menginformasikan bahwa antara iman dan amal saleh selalu berjalan secara beriringan. Tidak cukup manusia hanya beriman, dalam arti membenarkan dengan hati, dan mengucapkan komitmen kesaksian terhadap keesaan Allah SWT, tapi sebuah komitmen diharuskan diperlihatkan dengan sebuah perilaku positif yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh alam. Inilah sesungguhnya fungsi Islam yang sesungguhnya. []

Rabu, Mei 28, 2008

Berkaca dari Problem Klise Pendidikan Islam

Di kalangan umat Islam, masalah pendidikan mendapat perhatian khusus, karena berkembangnya Islam sendiri tidak lepas dari peran pendidikan yang begitu besar. Oleh karena itu walaupun perkembangan politik suatu negara (Islam) sedang tidak menentu, atau singkatnya adanya perkembangan yang menutup ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah negaranya, maka bagi dunia pendidikan tetap saja terbuka. Hal ini bisa dilihat dari antusiasme masyarakat terhadap pentingnya pendidikan yang mendorong munculnya berbagai lembaga-lembaga pendidikan yang menawarkan berbagai jenjang. Ini merupakan pandangan profetis masyarakat khususnya kaum muslimin dalam merencanakan masa depannya menjadi lebih baik.
Pandangan positif masyarakat tersebut di atas akan menjadi sia-sia jika tanpa didukung oleh pembaharuan di bidang pendidikan itu sendiri, dalam hal ini pendidikan Islam. Pendidikan Islam khususnya madrasah masih belum menunjukan perkembangan pembaharuan yang memuaskan. Madrasah ternyata masih kalah bersaing dengan sekolah-sekolah umum yang berada dalam naungan Departemen Pendidikan Nasional.
Sejalan dengan perkembangan Indonesia, madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam juga terus berkembang namun perkembangan itu cukup eksklusif, di mana aksentuasi pada pengetahuan keagamaan (Islam) lebih diutamakan. Hal ini juga yang menyebabkan perkembangan madrasah hanya ada pada kantong-kantong masyarakat Islam. Ekspansi yang dilakukan pun hanya berkisar di daerah pedesaan sedangkan untuk di perkotaan sangat jarang. Oleh karena itu hingga saat ini keberadaan madrasah lebih banyak di pedesaan daripada di perkotaan. Dan hal ini juga yang memicu lambannya perkembangan madrasah, madrasah seakan jauh dari atmosfir pembaharuan sistem pendidikan, baik secara kelembagaan maupun sistem dari proses pembelajaran itu sendiri.
Pada tahun 1994, perkembangan madrasah mengalami suatu periode yang sangat penting, di mana pada tahun tersebut Departemen Agama, tempat di mana madrasah bernaung memberlakukan sebuah kurikulum baru yang selanjutnya disebut "kurikulum 1994". Pada kurikulum tersebut mensyaratkan agar madrasah melaksanakan sepenuhnya kurikulum sekolah-sekolah umum yang ada dalam naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan-sekarang Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan kurikulum 1995, di mana kurikulum madrasah memuat 70% mata pelajaran umum dan 30% mata pelajaran agama Islam, maka pada kurikulum 1994 ini madrasah wajib melaksanakan 100% dari kurikulum yang dibebankan pada sekolah-sekolah umum. Sebagai konsekuensinya madrasah mesti menghapus 30% muatan pendidikan agama Islam dari kurikulumnya dan kedudukannya adalah setaraf dengan sekolah-sekolah umum lainnya yang berada dalam naungan Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini telah ditegaskan dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu pada pasal 17 ayat 2 dan pasal 18 ayat 3, yaitu:[1] Pasal 17 ayat 2 " Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat". Sedangkan pasal 18 ayat 3 yaitu, "Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat."
Di samping konsekuensi di atas, eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam pun mulai dipertanyakan masyarakat. Madrasah yang pada awalnya diharapkan akan mampu memunculkan ahli-ahli agama dan para pemimpin Islam mulai diragukan, apakah dengan kondisi yang seperti itu masih bisa. Seperti yang kita ketahui bahwa paling tidak, ada tiga fungsi tradisional madrasah, yaitu; pertama, sebagai media penyampai pengetahuan agama (transfer of Islamic knowledge), kedua, sebagai media pemelihara tradisi Islam (maintenance of Islamic tradition) dan yang ketiga, sebagai media pencetak ulama (reproduction of ulama).[2]
Walupun mempunyai kedudukan yang setingkat dengan sekolah-sekolah umum, perjalanan madrasah tetap berbeda dengan sekolah-sekolah umum tersebut. Madrasah masih dianggap lembaga pendidikan "kelas dua", di mana ada pandangan "daripada tidak sekolah lebih baik masuk madrasah". Ironisnya pandangan ini muncul dari kalangan umat Islam sendiri. Namun apakah mereka patut disalahkan? Selama madrasah tidak mampu membenahi dirinya agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, maka mereka tidak dapat disalahkan.
Perbedaan mencolok antara madrasah dan sekolah-sekolah umum selain dapat dilihat dari tradisi proses pembelajaran juga akses para alumni terhadap perguruan tinggi dan dunia kerja. Tradisi proses pembelajaran di madrasah yang lebih memperhatikan gaya-gaya tradisional di mana proses pembelajaran lebih didominasi oleh para pendidik atau guru, juga diwarnai dengan kualitas tenaga pengajar yang kurang memadai. Banyak tenaga pengajar yang mengajar tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Dilihat dari akses lulusan, ini sangat berbeda dengan lulusan dari sekolah-sekolah umum di mana mereka memiliki akses yang lebih terbuka untuk masuk ke perguruan-perguruan tinggi umum, sementara bagi lulusan madrasah, keterbukaan itu hanya ada pada perguruan-perguruan tinggi Islam. Dari segi akses ke lapangan kerja, tampaknya kalangan dunia usaha lebih mempercayai lulusan sekolah-sekolah umum daripada madrasah. Lulusan sekolah-sekolah umum lebih mampu bersaing dengan lulusan dari madrasah.[3] Ini merupakan permasalahan besar bagi para pemerhati dan para pengelola lembaga-lembaga pendidikan Islam khususnya. Mengapa hal ini bisa terjadi, padahal muatan pelajaran umum antara mdrasah dengan sekolah-sekolah umum adalah "sama", pada kasus ini sebenarnya madrasah masih memiliki keunggulan karena muatan pendidikan agama jelas lebih banyak daripada sekolah-sekolah umum, ini berarti pendidikan moral yang dikandung dalam pendidikan agama lebih banyak diberikan pada madrasah. Namun persoalan selanjutnya adalah kenapa dengan keunggulan tersebut madrasah masih kurang mampu bersaing dengan sekolah-sekolah umum.
Dari keterangan-keterangan di atas nampak adanya persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi madrasah. Persoalan-persoalan tersebut mulai dari kurikulum, managemen, tenaga pengajar, proses pembelajaran, sarana prasaran, adanya persoalan atau konflik antara tradisi pemikiran dan pendidikan Islam dengan modernitas, adanya anggapan negatif masyarakat terhadap madrasah seperti yang disinggung di atas, persoalan kelembagaan hingga pada persoalan legalitas hukum keberadaan madrasah. Dalam pembahasaan ini, persoalan-persoalan tersebut menjadi ladang pembaruan pendidikan Islam.
Persoalan pertama, kurikulum bagi suatu madrasah bukanlah hal yang bisa diremehkan begitu saja, karena pada hakekatnya kurikulum adalah "ruh" dari kegiatan pendidikan itu sendiri. Kurikulum merupakan alat yang sangat penting dalam keberhasilan sutau pendidikan, tanpa adanya kurikulum yang tepat maka akan sulit untuk mencapai tujuan ataupun sasaran yang telah digariskan.[4] Kurikulum di madrasah yang sarat materi (overloaded) dan bahkan tidak memiliki keterkaitan di antara mata pelajaran-mata pelajaran yang ada, lagi pula kurikulum tersebut lebih ditekankan pada ranah kognitif sementara ranah afektif dan psikomotorik menjadi terabaikan, kondisi ini jelas merupakan area pemabaharuan yang mesti cepat dilakukan. Belum lagi persoalan kesesuaian antara kebutuhan user atau masyarakat dengan konsep kurikulum yang ada sekarang ini masih belum mencerminkan sebuah
Persoalan kedua, adalah managemen. Seperti diketahui bahwa managemen adalah "ruh" bagi jalannya suatu roda organisasi, termasuk juga madrasah. Persoalannya muncul ketika madrasah didirikan oleh perorangan dan yayasan keagamaan, hal ini karena pihak pendiri berkedudukan sebagai "pemilik" di mana segala kegiatan yang dilakukan harus dengan seizinnya.
Pada kasus ini, muatan intervensi khususnya dari orang-orang yang merasa lebih berjasa terhadap pendirian madrasah sulit dihindari, apalagi jika lahan yang digunakan untuk madrasah tersebut adalah lahan miliknya pribadi. Hal ini mengakibatkan "rancuh"nya suatu managemen yang diterapkan pada madrasah tersebut. Padahal managemen menduduki posisi vital terhadap eksistensi suatu lembaga termasuk lembaga pendidikan Islam dalam hal ini madrasah. Sulit dibayangkan suatu madrasah akan maju, berkembang, menjadi center of excellence dan mampu berkompetisi dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya jika tidak memiliki managemen pendidikan yang tangguh.
Persoalan ketiga adalah tenaga pengajar atau pendidik atau sering juga disebut guru. Keberadaannya merupakan komponen penting dalam pendidikan, karena itu guru adalah garda terdepan dalam dunia pendidikan. Ia merupakan jabatan profesi yang mengabdikan jasanya dalam dunia pendidikan. Ia juga merupakan motor penggerak roda pendidikan. Seorang tenaga pengajar atau guru diharapkan mampu menciptakan situasi pembelajaran yang kondusif sehingga mampu mengembangkan daya kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik.[5]
Pada madrasah banyak sekali guru yang mengajar bukan pada bidang keahliannya. Di sini aspek profesionalisme guru menjadi terabaikan. Mungkin hanya pada madrasah-madrasah yang sudah maju saja yang sudah mensyaratkan agar guru yang mengajar haruslah profesional dalam bidangnya.
Persoalan keempat adalah menyangkut proses pembelajaran itu sendiri. Proses pembelajaran di sini merupakan interaksi antara komponen-komponen pembelajaran yang di dalamnya terdapat suatu hubungan yang saling mendukung. Komponen-komponen tersebut paling tidak meliputi guru, media, ruang dan peserta didik itu sendiri. Komponen-komponen tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu proses pembelajaran. Jika salah satunya tidak ada atau katakanlah tidak dapat berfungsi maksimal, maka dapat ditebak proses pembelajaran tidak akan berjalan maksimal.
Pada madrasah yang terjadi adalah proses pembelajaran di man guru menjadi faktor sentral, ia menjadi sumber utama pembelajaran. Bahkan proses pembelajaran menjadi superfisialisasi proses pendidikan, di mana dari luar tampak serius akan tetapi sebenarnya tidak memiliki bobot seperti yang diharapkan. Dalam hal ini telah terjadi banyak kepura-puraan baik yang dilakukan oleh pendidik maupun oleh peserta didik itu sendiri. Untuk itu aksentuasi proses pembelajaran pada peserta didik mesti ditegaskan kembali.
Persoalan kelima adalah sarana prasarana. Persoalan ini terutama menyangkut "tempat" di mana proses pendidikan itu diselenggarakan. Kita sering mendengar banyaknya tempat-tempat belajar termasuk juga madrasah yang keberadaannya sudah tidak memungkinkan lagi untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan. Dalam hal ini banyak sekali sarana dan prasarana pada madrasah sudah tidak memadai.
Kondisi bangunan yang kurang layak bagi proses pendidikan nampaknya sudah menjadi pemandangan bagi madrasah, biasanya mereka masih bisa menghibur diri dengan mengatakan yang penting adalah kualitas proses pembelajarannya. Kalau diamati secara lebih cermat bagaimana proses pendidikan mau berkualitas jika sarana dan prasarananya tidak mendukung.
Oleh karena itu berkaitan dengan sarana dan prsarana pendidikan adalah bagaimana menjadikan peserta didik "betah" di madrasah, menjadikan madrasah rumah keduanya pendek kata menjadikan madrasah sebagai tempat yang aman dan nyaman. Sehingga hal ini akan membuat peserta didik senang berlama-lama berada di madrasah.
Persoalan keenam adalah adanya persoalan atau konflik antara tradisi pemikiran dan pendidikan Islam dengan modernitas, ini bermula dari pandangan bahwa modern sama dengan Barat. Barat sudah terlanjur di cap negatif, adanya pergaulan bebas, sex bebas dan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan Islam dianggap datang dari Barat. Untuk itu hal-hal yang berbau Barat ditolak. Pandangan ini sebenarnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, dan Belanda sendiri ada pada golongan Barat.
Ciri-ciri modernitas yang sering tidak cocok yang sering tidak cocok dengan pemikiran pendidikan Islam antara lain;[6] paradigma modernitas yang bertolak pada rasionalitas, individualitas, kajian-kajian atau inquery scientific yaitu penelitian kajian ilmiah yang lebih menekankan pada lapangan kerja setelah peserta didik menyelesaikan masa pendidikannya. Ini sangat berbeda sekali dengan tradisi Isalm, di mana pekerjaan bukanlah merupakan hal yang penting, karena yang terpenting adalah proses mencari ilmunya, sedangkan persoalan pekerjaan adalah persoalan kemudian.
Persoalan ketujuh adalah adanya anggapan negatif sebagian masyarakat. Anggapan tersebut bermula dari kurang mampunya madrasah memecahkan persoalan-persoalan di atas. Anggapan tersebut dapat berupa bahwa madrasah kurang mampu bersaing dengan sekolah-sekolah umum, perlengkapan belajar yang masih kurang memadai, kurikulum yang overloaded, peluang lulusan dari madrasah terhadap perguruan-perguruan tinggi umum dan dunia kerja lebih sedikit dibandingkan dengan lulusan dari sekolah-sekolah umum hingga adanya anggapan bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan kelas dua.
Persoalan kedelapan, adalah masalah kelembagaan. Kelembagaan pada suatu lembaga pendidikan menjadi signifikan karena adanya pembaharuan dimulai dari kemauan dan kesiapan lembaga tersebut. Derasnya gelombang pembaharuan tanpa diiringi kemauan dan kesiapan suatu lembaga maka perubahan tersebut tidaklah mempunyai arti, karena dominasi suatu lembaga pendidikan terhadap kegiatan-kegiatan pendidikan sangat kuat.

[1] Lembaran Negara Republik Indonesia No. 78, 2003 tentang Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, h. 9

[2] Jurnal Madrasah, Vol. I, No. 4, 1998, h. 6
[3] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 1999), cet. ke-2, h. 57
[4] Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum; Teori dan Praktik, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), cet. ke-1, h. 3
[5] H.M. Irsyad Djuwaeli, Pembaharuan Kembali Pendidikan Islam, (Ciputat: Yayasan Karsa Utama Mandiri dan PB. Mathlaul Anwar, 1998), cet. ke-1, h. 20-21
[6] Azyumardi Azra, Paradigma Baru Nasional Rekonstruksi dan Demokratisasi, (Jakarta: Kompas, 2002), cet. ke-1, h. 119-120

Sabtu, Mei 24, 2008

Perlunya Kejujuran dalam Pendidikan

Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan tersebut memberi harapan di kemudian hari bahwa peserta didik nantinya bukan hanya cakap dalam bidang ilmu pengetahuan semata, tapi juga tidak kering akhlak, generasi yang sehat jasmani rohani, serta memiliki kemandirian untuk menjalani hidupnya secara lebih baik. Untuk mencapai tujuan ideal tersebut perlu ada kerjasama semua komponen pendidikan terutama pendidik, peserta didik, orang tua, masyarakat, kepala sekolah, dan pemerintah untuk berkreasi, berinovasi, demi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Di samping ada kerjasama yang intens, juga diperlukan adanya nilai kejujuran dari semua pihak sebagai penentu keberhasilan proses pendidikan.
Para pendidik --yang disebut dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen-- sebagai tenaga profesional harus jujur bahwa tugas dan fungsi yang sebenarnya adalah mendidik (transfer of value), membimbing, menyampaikan ilmu pengetahuan (transfer of knowladge), membimbing, mengarahkan, memfasilitasi (fasilitator), memediasi (mediator), memotivasi (motivator) dan menjadikan pembelajaran sebagai proses interactif learning yang demokratis. Eksistensinya dalam dunia pendidikan harus ditunjukan secara optimal, all out, bahkan tidak menjadikan mengajar sebagai pekerjaan "sampingan". Posisinya sebagai pendidik juga bukan hanya ketika berinteraksi di kelas tapi di manapun, kapanpun, seorang pendidik harus dapat menunjukan dirinya sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Nilai kejujuran juga harus ditunjukkan oleh para pelajar. Di antara tugas terpenting para pelajar adalah "belajar", yakni proses interaksi menggali segala informasi yang diperoleh melalui para pendidik, media massa, hasil bacaan dengan tujuan ada perubahan sikap, perilaku, tingkah laku dari yang bersangkutan; dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak paham menjadi paham dan seterusnya. Para pelajar harus jujur bahwa keberadaannya masih memerlukan "goresan" tangan orang lain, mereka masih membutuhkan sarana lain untuk mengetahui dan memahami sesuatu. Maka kata kunci yang harus dilakukan para pelajar adalah belajar, membaca, bertanya, sudah seharusnya mengisi kehidupannya.